AGENDA ACARA
I. SIDANG PLENO I
- Pembahasan Agenda Acara
- Pembahasan Tata Tertib
- Pemilihan Presidium Sidang tetap
- Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HIMAFAR Periode 2011 – 2012
- Tanggapan Peserta MUBES
II.
SIDANG KOMISI (SIDANG PLENO II)
- Komisi A membahas AD
- Komisi B membahas ART.
- Komisi C membahas GBHO dan GBHK
- Komisi D membahas Rekomendasi.
III. SIDANG PLENO III
- Pembahasan dan Pengesahan AD
- Pembahasan dan Pengesahan ART.
- Pembahasan dan Pengesahan GBHO dan GBHK
- Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi.
IV. SIDANG PLENO IV
- Pembahasan Kriteria pemilihan formatur dan mid formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD periode 2011-2012.
- Pembahasan Tata Cara Pemilihan formatur dan mid formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi periode 2012-2013
- Pemilihan formatur dan mid formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi periode 2012-2013
- Penyerahan berkas dari ketua demisioner ke formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD peride 2012-2013
TATA
TERTIB PELAKSANAAN MUSYAWARAH BESAR II
HIMPUNAN MAHASISWA FARMASI FMIPA UNTAD
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Musyawarah ini dinamakan Musyawarah
Besar II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD.
Pasal 2
Waktu
Musyawarah ini dilaksanakan pada hari kamis,
tanggal 9 februari 2012 sampai selesai.
Pasal 3
Tempat
Musyawarah ini dilaksanakan di gedung perkuliahan
FM 04 fakultas MIPA UNTAD
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
4
Kedudukan
1.
MUBES
II HIMAFAR FMIPA UNTAD merupakan Musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa
program studi Farmasi FMIPA UNTAD dan peninjau.
Pasal
5
Tugas
1. Membahas
dan menetapkan agenda acara MUBES II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD.
2. Membahas dan menetapkan tata tertib MUBES II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD.
3. Membahas dan menetapkan presidium sidang
tetap MUBES II Himpunan
Mahasiswa Farmasi FMIPA
UNTAD.
4. Menerima
atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HIMAFAR Periode 2011 – 2012
5. Membahas dan menetapkan AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD
6.
Membahas
dan menetapkan GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.
7. Membahas dan menetapkan rekomendasi HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.
8. Membahas dan menetapkan kriteria dan tata cara pemilihan Formatur dan Mid
Formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.
9. Memilih dan menetapkan Formatur dan
Mid Formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.
Pasal
6
Wewenang
1. Membuat
keputusan dan ketetapan yang hanya dapat
dibatalkan oleh MUSLUB dan MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD selanjutnya
2. Membuat pernyataan secara tertulis
terhadap penetapan dan pengesahan MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.
BAB III
PESERTA, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal
7
P e s e r t a
Peserta terdiri dari :
1. Mahasiswa program studi Farmasi FMIPA
UNTAD.
2. Steering Committee.
3. Peninjau.
Pasal
8
kewajiban
peserta
1. Peserta wajib mengikuti persidangan
dengan tertib.
2. Peserta wajib tertib dalam bersuara.
3.
Peserta
yang keluar persidangan harus meminta izin secara lisan atau tulisan pada
pimpinan sidang yang bertugas.
Pasal
9
Hak
peserta
Hak peserta MUBES II Himpunan
Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD:
a. Mahasiswa
program studi Farmasi FMIPA UNTAD yang telah mengikuti LKM
merupakan peserta penuh yang mempunyai hak suara dan bicara.
- Mahasiswa program studi Farmasi FMIPA UNTAD yang tidak mengikuti LKM mempunyai hak bicara
- SC dan peninjau mempunyai hak bicara.
BAB IV
STERING KOMITE,
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Defenisi
Stering Komite adalah mahasiswa atau
alumni Fakultas MIPA yang dipilih dan yang dipercayakan untuk mengarahkan
persidangan.
Pasal 11
Kewajiban Stering Komite
Stering Komite wajib memberikan arahan dan penjelasan
mengenai aturan-aturan persidangan apabila diperlukan
Pasal 12
Hak Stering Komite
Stering Komite berhak memberikan usul dan saran apabila ada ketidakjelasan
di dalam persidangan serta mengambil alih persidangan berdasarkan kesepakatan ½
+ 1 peserta mubes jika presidium sidang tetap tidak dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik.
.
BAB
V
PERSIDANGAN
Pasal
13
Persidangan
1.
MUBES
II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD dibuka
oleh mahasiswa FMIPA UNTAD yang
dipercayakan sebagai presidium sidang sementara.
2.
MUBES
II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD ditutup oleh presidium sidang terpilih.
3. Presidium sidang tetap dipilih oleh
peserta MUBES.
4.
Presisdium sidang tatap membagi komisi dan menetapkan
anggota komisi
Pasal 14.
Jenis-
Jenis Sidang
1.
Sidang-sidang dalam MUBES terdiri dari:
- Sidang Pleno
- Sidang Komisi
2.
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh peserta
MUBES.
3. Sidang Komisi adalah sidang yang
dihadiri oleh anggota komisi.
4. Sidanq komisi terdiri dari :
- Sidang komisi A yang bertugas membahas AD HIMAFAR FMIPA UNTAD.
- Sidang komisi B yang bertugas membahas ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.
- Sidang komisi C yang bertugas membahas GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.
- Sidang komisi D yang bertugas membahas REKOMENDASI.
Pasal
15
Pengesahan
Sidang
1. Hasil- hasil sidang disahkan dalam
sidang pleno.
2.
Setiap
keputusan sidang pleno harus mendapatkan persetujuan 1/2 + 1 peserta MUBES
HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.
Setiap
keputusan sidang pleno harus dibuat dalam pernyataan tertulis
BAB VI
KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1.
Segala keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
2.
Apabila ayat (1) tersebut di atas tidak terlaksana, maka
keputusan diambil dengan suara terbanyak(voting).
BAB VII
S A N K S I
Pasal 17
1.
Peserta MUBES II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD
yang melanggar tata tertib persidangan akan mendapatkan sanksi dari
presidium sidang.
2.
Sanksi yang diberikan dapat berupa:
- Diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya
- Dikeluarkan dari persidangan sampai sidang yang berlangsung selesai.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
18
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tatib akan
diputuskan dalam sidang.
2.
Segala sesuatu yang belum disepakati diatur berdasarkan
keputusan sidang.
DRAF ANGGARAN DASAR
HIMAFAR FMIPA UNTAD
M U K A D I M A H
Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
berkat dan Rahmat-Nya sehingga kami mampu melahirkan suatu keinginan yang
luhur, untuk membentuk suatu wadah yang Insya Allah mampu menggalang persatuan
dan kerjasama antar mahasiswa program studi Farmasi FMIPA UNTAD, serta demi
tercapainya keterpaduan kerja dalam mengembangkan kreatifitas.
Pembentukan suatu wadah dipandang perlu dalam konteks
pengembangan bakat, seni, dan minat serta keahlian dalam sistem keorganisasian
yang intinya mengarah pada tercapainya pembangunan nasional.
Agar arah dan tujuan serta peran profesionalisme anggota
tercapai, maka suatu wadah perlu memiliki suatu landasan hukum yaitu, AD dan
ART organisasi
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Farmasi Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako disingkat HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Pasal 2
W a k t u
HIMAFAR FMIPA UNTAD dideklarasikan oleh Mahasiswa program
Studi Farmasi FMIPA UNTAD oleh angkatan 2009 pada hari sabtu, 13 Februari 2010
Pasal 3
Tempat
Kedudukan
HIMAFAR FMIPA UNTAD pada saat dideklarasikan berkedudukan di gedung
perkuliahan FM 08 FMIPA UNTAD.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
HIMAFAR FMIPA UNTAD berazaskan pancasila.
Pasal 5
Landasan
1.
HIMAFAR
FMIPA UNTAD berlandaskan pada Konstitusional AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.
HIMAFAR
FMIPA UNTAD berlandaskan GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.
BAB III
SIFAT, VISI DAN MISI
Pasal 6
S i f a t
HIMAFAR FMIPA UNTAD bersifat :
- Independen
- Garis komando yang dibatasi oleh GBHO dan GBHK
Pasal 7
Visi
HIMAFAR FMIPA UNTAD unggul dalam bidang akademik maupun
organisasi serta pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 8
Misi
1. Meningkatkan
kompetensi HIMAFAR dalam membentuk manusia yang ber-IMTAQ dan ber-IPTEK.
2.
Mengembangkan minat seni dan bakat mahasiswa farmasi
FMIPA Untad
3.
Mewadahi dan
berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan lain yang bermanfaat bagi program studi farmasi dan HIMAFAR FMIPA UNTAD
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan terdiri dari dewan penasehat, pengurus dan
anggota.
BAB V
KEKUASAAN DAN BADAN
PENGURUS
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada ketetapan MUBES HIMAFAR
FMIPA UNTAD.
Pasal 11
Badan Pengurus
Badan pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD terdiri dari:
1. Dewan penasehat
2. Pengurus inti
3. Bidang-bidang
BAB
VI
SISTEM ORGANISASI
Pasal
12
Periode
Kepengurusan
Kepengurusan
HIMAFAR FMIPA UNTAD dalam satu
periode ditetapkan selama satu tahun. Adapun bila terjadi perubahan akan
ditetapkan dalam musyawarah besar selanjutnya.
Pasal 13
Pembentukan
dan Pembubaran
1. Pembentukan kepengurusan diatur dalam MUBES
HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2. Pembubaran kepengurusan dilaksanakan
setelah masa kepengurusan berakhir dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD
Pasal 14
Sistem Lainnya
Adapun system lainnya diatur dalam ART HIMAFAR FMIPA UNTAD .
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Keuangan
Keuangan dan kas HIMAFAR FMIPA UNTAD diperoleh dari :
1.
Uang pangkal dan iuran anggota.
2. Bantuan dan sumbangan donator.
3.
Usaha-usaha
lain yang sah, halal, dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD dan
ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.
BAB VIII
A T R I B U T
Pasal 16
Segala
bentuk atribut HIMAFAR FMIPA UNTAD akan
diatur di dalam ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.
BAB IX
PENJABARAN AD,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran AD
Penjabaran AD HIMAFAR FMIPA UNTAD dirumuskan dalam ART HIMAFAR
FMIPA UNTAD.
Pasal 18
Aturan
Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD HIMAFAR FMIPA UNTAD akan diatur dalam ART HIMAFAR
FMIPA UNTAD dan aturan organisasi lainnya.
Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan
AD HIMAFAR FMIPA UNTAD ditetapkan dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD
DRAFT ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota HIMAFAR
FMIPA UNTAD terdiri dari Mahasiswa Program Studi Farmasi FMIPA UNTAD.
Pasal 2
Persyaratan Anggota
Terdaftar
sebagai Mahasiswa pada program studi Farmasi FMIPA UNTAD.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
1. Menerima dan mentaati Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan HIMAFAR FMIPA UNTAD lainnya.
2. Membayar uang pangkal dan iuran
anggota (Rp.10.000.- untuk uang pangkal dan Rp.2000,- untuk iuran anggota /
bulan ) dalam waktu 3 tahun.
3. Menjunjung tinggi, bertanggung jawab,
dan menjaga nama baik HIMAFAR FMIPA UNTAD.
4. Berpartisipasi pada setiap kegiatan
HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Pasal
4
Hak –
hak anggota
1.
Semua
anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik secara lisan
maupun tulisan kepada pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2. Hak memilih dan dipilih
a.
Hak memilih dimiliki oleh semua anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD yang telah mengikuti LKM.
b.
Hak
dipilih dimiliki oleh mahasiswa yang
telah memenuhi syarat menjadi pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Pasal
5
Hilangnya
Keanggotaan
1.
Meninggal
dunia.
2.
Melanggar AD dan ART serta peraturan HIMAFAR FMIPA UNTAD lainnya
berdasarkan rapat anggota.
3.
Pindah dari Program Studi Farmasi FMIPA UNTAD.
4.
Telah dinyatakan selesai masa studinya.
BAB II
Kepengurusan
Pasal 6
Dewan
Pengurus
1.
Dewan
pengurus merupakan Badan Eksekutif tertinggi dalam HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.
Dewan pengurus dipimpin oleh seorang ketua.
Pasal
7
Persyaratan
Badan Pengurus
1.
Telah lulus orientasi akademik, bina akrab dan LKM.
2. Tidak
sedang menjalani cuti akademik.
3. Memiliki loyalitas, disiplin serta tanggung jawab terhadap HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Pasal 8
Tugas dan Kewajiban Dewan Pengurus
1.
Melaksanakan AD, ART, GBHO, GBHK dan putusan serta
peraturan lain yang telah disepakati.
2.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MUBES HIMAFAR
FMIPA UNTAD selanjutnya.
3.
Memberikan LPJ pada waktu MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD
selanjutnya.
4. Menyusun, memutuskan dan melaksanakan
semaksimal mungkin program kerja HIMAFAR FMIPA UNTAD.
5.
Menyelenggarakan rapat kerja HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Pasal 9
Hilangnya
Hak sebagai pengurus
1. Meninggal dunia.
2. Melanggar AD dan ART serta peraturan HIMAFAR
FMIPA UNTAD.
3. Tidak mengikuti rapat pengurus HIMAFAR FMIPA
UNTAD tanpa alasan yang jelas, dengan ketentuan sbb:
- 1 kali tidak hadir (peringatan)
- 2 kali tidak hadir (di berikan surat teguran)
- 3 kali tidak hadir (SK ditarik)
4. pengurus
yang diberhentikan dapat digantikan
dengan anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD yang
telah memenuhi syarat menjadi pengurus.
5. Pindah
dari program studi farmasi FMIPA UNTAD.
6. Sedang
menjalani cuti akademik.
7.
Atas permintaan
sendiri dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh semua pengurus.
BAB III
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 10
Musyawarah Besar (MUBES)
1.
MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam musyawarah HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.
MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD diadakan satu tahun sekali yang
dilaksanakan oleh pengurus dengan persetujuan 2/3 dari anggota.
3.
MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD akan dilaksanakan apabila dihadiri
2/3 dari anggota.
4.
Apabila peserta MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD tidak mencapai
2/3 dari anggota maka MUBES akan ditunda 2x15 menit. Dan jika selama itu
peserta MUBES belum mencapai 2/3, maka MUBES dapat dilanjutkan sesuai
kesepakatan bersama.
Pasal 11
Kekuasaan dan Wewenang MUBES
1.
Membahas
serta menetapkan AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD
2.
Membahas
serta menetapkan GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.
Membahas serta menetapkan rekomendasi HIMAFAR FMIPA
UNTAD.
4.
Memilih
dan menetapkan formatur dan mid formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD periode
berikutnya.
5.
Menerima
atau menolak Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan HIMAFAR FMIPA UNTAD
periode sebelumnya.
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
1.
Dilaksanakan apabila kepengurusannya telah melewati 2
bulan masa kepengurusan.
2.
Dilaksanakan apabila tidak ada satupun program kerja yang
terlaksana selama 6 bulan terhitung dari awal kepengurusan.
3.
Dilaksanakan apabila ketua HIMAFAR FMIPA UNTAD melakukan
penyimpangan dalam masa kepengurusannya, atas kesepakatan ½ jumlah anggota
ditambah satu dari anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Pasal 13
Kekuasaan dan Wewenang MUSLUB
1.
Memberhentikan Badan Pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD
sebelumnya.
2.
Memilih dan menetapkan Badan Pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD
berikutnya.
Pasal 14
Rapat-rapat kepengurusan HIMAFAR
FMIPA UNTAD
1.
Rapat rutin, rapat ini dilaksanakan untuk mengaktifkan
dan mengefektifkan program-program kerja sekaligus program diluar program kerja
HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.
Rapat Evaluasi kerja, rapat ini dilaksanakan membahas
sebelum dan sesudah terlaksananya program kerja HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.
Rapat evaluasi kepengurusan, rapat ini membahas keaktifan
dan kinerja kepengurusan HIMAFAR FMIPA UNTAD yang dilaksanakan setelah 6 bulan
berjalannya kepengurusan.
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 15
Struktur
Struktur organisasi terdiri dari:
1.
Penanggung jawab.
2.
Pembina.
3.
Dewan Penasehat.
4. Pengurus:
- Ketua.
- Wakil ketua.
- Sekretaris.
d.
Wakil sekretaris
e.
Bendahara
5. Bidang-bidang
- Pendidikan dan pengembangan organisasi.
- Pengabdian kepada masyarakat dan kerohanian.
- Kewirausahaan.
- Pengembangan olahraga dan seni.
- Informasi dan komunikasi.
BAB
V
PERBENDAHARAAN
Pasal
16
Keuangan
1.
Besarnya
uang pangkal dan iuran ditetapkan dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.
Segala
sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan baik pengeluaran maupun pemasukan
harus dibukukan dan disertai bukti-bukti yang sah untuk dipertanggungjawabkan
kepada seluruh anggota di dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD berikutnya.
BAB VI
A T R I B U T
Pasal 16
Lambang
1. Gambaran Umum
![]() |
2. Unsur-unsur pembentuk lambang
a. Cawan
b. Ular
c. Rantai
d. Perisai
e. Segitiga
f. Gerigi
g. Tulisan
h. Warna
3. Arti
umum lambang
Lambang HIMAFAR FMIPA UNTAD berbentuk menyerupai
tameng (pelindung). Hal ini menandakan bahwa seluruh anggota HIMAFAR FMIPA
UNTAD harus melindungi dan menjaga nama baik HIMAFAR.
4. Arti unsur-unsur pembentuk
lambang
a. Rantai mengartikan persatuan yang kuat antar
semua anggota HIMAFAR
b. Rantai
berbentuk segitiga sama kaki mengartikan HIMAFAR selalu menyeimbangkan antara
organisasi dengan akademik untuk mencapai tujuan, dimana pada kaki kanannya itu
merupakan akademik dan kaki kirinya merupakan organisasi.
c. Mata
rantai berjumlah 13 mengartikan tanggal terbentuknya HIMAFAR.
d. Cawan
dan Ular mengartikan lambang umum dari farmasi
e. Ular
berbentuk angka 2 mengartikan bulan terbentuknya HIMAFAR
f. HIMAFAR merupakan nama lembaga ini.
g. FMIPA
UNTAD menandakan bahwa HIMAFAR itu berada dalam Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Tadulako.
h. Cawan dan Ular dikelilingi oleh rantai
mengartikan HIMAFAR FMIPA UNTAD dijaga dengan kuat oleh anggota HIMAFAR.
i. Warna
kuning mengartikan optimis dimana anggota HIMAFAR selalu optimis membangun
HIMAFAR dan menjadi himpunan yang dapat diperhitungkan di Universitas Tadulako,
khususnya dalam Fakultas MIPA.
j. Warna
hijau mengartikan keseimbangan, keselarasan dan tempat mengumpulkan
kreasi-kreasi baru.
k. Warna
Biru mengartikan kepercayaan dimana dalam HIMAFAR itu berdasarkan asas
kepercayaan antara satu dengan yang lainnya.
l. Warna
Putih mengartikan cahaya dimana semua berharap HIMAFAR dapat menjadi contoh untuk
himpunan lainnya.
m. Hitam
mengartikan power atau kekuatan dari HIMAFAR.
n. Gerigi
berjumlah 9 mengartikan HIMAFAR di rumuskan oleh angkatan pertama 2009.
Pasal 18
Bendera
1. Ukuran, panjang dan lebar dengan perbandingan 2 : 1
2. Warna dasar bendera HIMAFAR FMIPA UNTAD adalah Putih.
Pasal 19
Atribut
Atribut
HIMAFAR FMIPA UNTAD berupa lambang, bendera, dan lain-lain yang menunjukkan
jati diri HIMAFAR FMIPA UNTAD diatur dalam peraturan-peraturan yang dibuat oleh
pengurus dan disepakati oleh seluruh anggota HIMAFAR.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam ART diatur kemudian dalam
peraturan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD dan
akan dibahas serta ditentukan pada MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD selanjutnya.
Pasal 21
Pengesahan
Pengesahan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD ditetapkan dalam MUBES
HIMAFAR FMIPA UNTAD.
GARIS-GARIS BESAR
HALUAN ORGANISASI (GBHO)
HIMPUNAN MAHASISWA
FARMASI FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS
TADULAKO
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Musyawarah Besar Himpunan
Mahasiswa Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Tadulako merupakan forum tertinggi di tingkat mahasiswa Program Studi Farmasi
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Sebagai forum tertinggi
mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Tadulako, maka MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD mengemban amanah untuk
mewujudkan tercapainva persatuan dan kesatuan mahasiswa Farmasi melalui lembaga
kemahasiswaan demi terwujudnya tradisi intelektual yang akan melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi bagi kelangsungan hidup rakyat, Bangsa dan Negara.
Dalam upaya mengemban
amanah tersebut maka sudah menjadi keharusan dan tanggung jawab HIMAFAR FMIPA
UNTAD untuk melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan terencana dengan
mempertimbangkan aspek pengembangan tenaga pembimbing materi, metode,
fasilitas, sarana, program, kelembagaan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Tadulako yang mengacu pada filsafat akademik yang
hidup dalam suasana ilmiah dalam satu naungan almamater.
Untuk mewujudkan hal
tersebut, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam suatu Garis-garis
Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIMAFAR FMIPA UNTAD.
B. PENGERTIAN
Garis-garis
Besar Haluan Organisasi tentang lembaga kemahasiswaan, dalam garis-garis
besarnya sebagai pernyataan kehendak mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako yang ditetapkan dalam
MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Garis-garis
Besar Haluan Organisasi ditetapkan dengan maksud memberikan arah bagi kelangsungan
organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya untuk mencapai tujuan yang
diinginkan, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, sehingga
secara bertahap cita-cita HIMAFAR seperti
yang tertera dalam anggaran dasar HIMAFAR FMIPA UNTAD dapat terlaksana yang
pada garis besarnya menuju tercapainya tujuan pendidikan nasional bertaraf
internasional.
D. LANDASAN
Garis-garis
Besar Haluan Organisasi disusun atas dasar Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebagai
landasan operasional.
BAB
II
POLA
PENGEMBANGAN HIMAFAR FMIPA
UNIVERSITAS TADULAKO
A. TUJUAN
Pola pengembangan
HIMAFAR FMIPA UNTAD bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan
dinamis khususnya antara elemen yang ada di Program Studi Farmasi Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako , dan berbagai elemen
baik di dalam ataupun di luar lingkungan Universitas Tadulako pada umumnya.
B. POTENSI DASAR
Potensi
dasar pengembangan HIMAFAR FMIPA UNTAD merupakan modal dasar yang dimiliki
secara person atau konstitusional, yaitu :
1.
Status
dan kedudukan HIMAFAR FMIPA UNTAD sebagai penjabaran dari sistem pendidikan
nasional.
2.
Hasil
MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD yang dijabarkan melalui AD dan ART Lembaga
Kemahasiswaan Universitas Tadulako untuk membentuk Lembaga Kemahasiswaan di tingkat fakultas menjadi
wadah yang representatif dari mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako.
3.
Kuantitas
dan kualitas mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Tadulako yang terdiri dari beberapa tradisi
bermahasiswa dan berlembaga sebagai kesinambungan generasi yang mendukung
terciptanya kondisi yang dialogis dan demokratis.
4.
Potensi
Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Tadulako sebagai salah satu sentrum pendidikan tinggi serta pusat pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
5.
Keberadaan
Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Tadulako sebagai institusi pendidikan yang berdasar pada keilmuan.
C. SASARAN
Sebagai
organisasi kemahasiswaan maka sasaran program pelaksanaan Himpunan Mahasiswa
Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako
adalah meningkatkan kualitas anggotanya sehingga terwujud generasi yang berahklak
mulia, berkualitas dalam hal akademik, organisasi dan pengabdiannya dalam
masyarakat, serta memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berpotensi sebagai sumber daya manusia dalam pengembangan masyarakat yang
dicita-citakan.
GARIS-GARIS BESAR
HALUAN KERJA (GBHK)
HIMPUNAN MAHASISWA FARMASI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN
ALAM
UNIVERSITAS TADULAKO
BAB
I
PENDAHULUAN
Untuk memberikan arah dan
orientasi pengembangan yang berkesinambungan maka perlu ditetapkan satu pola
umum pengembangan kemahasiswaan yang berpedoman pada potensi dasar kelembagaan mahasiswa
Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas
Tadulako, maka disusunlah program umum pengembangan kemahasiswaan yang secara
bertahap dilaksanakan dari periode ke periode secara terencana dan terpadu.
Berdasarkan program umum
pengembangan kemahasiswaan Universitas Tadulako sebagai acuan yang bersifat
umum dan mendasar bagi penataan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Tadulako,
maka disusunlah program dasar HIMAFAR FMIPA UNTAD.
A.
PENGERTIAN
Program
umum jangka panjang adalah acuan dasar yang bersifat umum bagi perumusan
kegiatan-kegiatan yang pelaksanaannya secara berkesinambungan dari periode ke
periode yang dilaksanakan oleh HIMAFAR FMIPA
UNTAD.
B.
ARAH
DAN SASARAN
Program umum HIMAFAR FMIPA UNTAD diarahkan pada :
1.
Program Umum Jangka Panjang (PUJP) yang disusun untuk
melanjutkan cita-cita kemahasiswaan Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam Universitas Tadulako dengan menitikberatkan pada
tahapan pengkaderan, yang menjadikan seluruh kegiatan keorganisasian sebagai proses
kaderisasi
2.
Perlunya pola pengkaderan yang baku dan senantiasa
dikaji serta diperbaiki terus menerus untuk mencapai kesempurnaan disesuaikan
dengan kondisi serta pengembangan yang telah dicapai.
3.
Perlunya Sosialisasi almamater dalam mendukung proses
pengkaderan mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Universitas Tadulako sehingga terwujud persatuan dan kesatuan mahasiswa
Universitas Tadulako.
4.
Untuk
mewujudkan PUJP HIMAFAR FMIPA UNTAD, maka perlu ditetapkan penjabaran yang
dilakukan secara teratur, terencana dan terpadu, meliputi :
a. Pembinaan
pola komunikasi timbal balik antar anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD maupun dengan
pihak-pihak eksternal.
b.
Pelaksanaan
proses regenerasi yang terpadu dan terencana.
c.
Pemenuhan
fasilitas HIMAFAR FMIPA UNTAD dan keperluan-keperluan dalam menunjang
eksistensi kelembagaan.
d.
Kontinuitas pelaksanaan latihan kepemimpinan pada
masing-masing tingkat pelatihan.
BAB II
PROGRAM UMUM PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN JANGKA PANJANG
HIMAFAR FMIPA UNTAD
1.
Meningkatkan
kualitas Pengurus HIMAFAR FMIPA
UNTAD.
2.
Mengadakan
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan
kualitas anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.
Mengikuti kegiatan-kegiatan penalaran, pelatihan serta
pengembangan bakat dan minat yang berskala regional maupun nasional.
4.
Menyelenggarakan
Up-Graiding kepengurusan.
5.
Mengembangkan
sistem pengkaderan.
6.
Mencari, melengkapi dan menetapkan format pengkaderan yang
mencirikan HIMAFAR FMIPA UNTAD.
REKOMENDASI
A.
Internal
1.
Membuka peluang-peluang usaha guna menunjang kas
himpunan.
2.
Mengadakan kerjasama dengan berbagai instansi terkait
sebagai upaya mahasiswa dalam merealisasikan peranan ilmu farmasi dalam
masyarakat.
3.
Mengadakan seminar dalam tingkat regional dan nasional.
4.
Pengadaan baju himpunan beserta atribut himpunan lainnya
5.
Terlibat dalam setiap rapat yang diadakan
organisasi-organisasi lain atau badan yang memiliki kepentingan dengan HIMAFAR FMIPA UNTAD.
6.
Membuat Surat Keputusan pada setiap kepanitiaan kegiatan
HIMAFAR FMIPA UNTAD
7.
Pengadaan perlengkapan dan pembenahan sekretariat
8. Mengadakan
up-Graiding untuk pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD.
9. Mengadakan rapat rutin kepengurusan
HIMAFAR FMIPA UNTAD.
10. Mengadakan rapat evaluasi pada setiap
akhir kegiatan HIMAFAR FMIPA UNTAD
11. Mengadakan program kerja HIMAFAR FMIPA
UNTAD yang belum terekomendasikan semaksimal mungkin.
12. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan-kegiatan ISMAFARSI.
B.
Eksternal
Menolak
dengan sadar UKM atau Organisasi lainnya yang tidak memiliki koordinasi, izin,
dan tanpa sepengetahuan serta tidak mengikuti aturan main kelembagaan dalam Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako.
a. Pembahasan Kriteria pemilihan formatur dan mid formatur
HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Sehat
jasmani dan rohani
3.
Telah
mengikuti orientasi akademik, bina akrab “Pengecualian untuk angkatan 2009” dan
LKM.
4.
Merupakan
anggota aktif HIMAFAR FMIPA UNTAD
5.
Menjaga
nama baik HIMAFAR FMIPA UNTAD
6.
Indeks
Prestasi Komulatif tidak kurang dari 2,75
7.
Mempunyai
pengalaman organisasi eksternal atau internal yang ada di FMIPA UNTAD.
8.
Minimal
semester 4
9.
Tidak
menduduki jabatan strategis pada sebuah organisasi lain
b.Pembahasan Tata Cara Pemilihan formatur dan mid
formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi periode 2012-2013
1.
Pengajuan
dan pendaftaran nama bakal calon .
2.
Pemilihan untuk menjadi calon.
3.
3 Orang bakal calon yang memiliki suara terbanyak
dinyatakan sebagai calon.
4.
Pemilihan formatur dan mid formatur.
5.
Suara
tertinggi pertama dinyatakan sebagai formatur dan suara tertinggi kedua
dinyatakaan sebagai mid formatur.
6.
Jika
hanya 1 calon, maka dengan sendirinya terpilih sebagai formatur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar