Selasa, 18 Desember 2012

AD/ART HIMAFAR UNTAD



AGENDA ACARA


I.   SIDANG PLENO I
  1. Pembahasan Agenda Acara
  2. Pembahasan Tata Tertib
  3. Pemilihan Presidium Sidang tetap
  4. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HIMAFAR Periode 2011 – 2012
  5. Tanggapan Peserta MUBES

II.  SIDANG KOMISI (SIDANG PLENO II)
  1. Komisi A membahas  AD
  2. Komisi B membahas ART.
  3. Komisi C membahas GBHO dan GBHK
  4. Komisi D membahas Rekomendasi.

III. SIDANG PLENO III
  1. Pembahasan dan Pengesahan AD
  2. Pembahasan dan Pengesahan ART.
  3. Pembahasan dan Pengesahan GBHO dan GBHK
  4. Pembahasan dan Pengesahan Rekomendasi.

IV. SIDANG PLENO IV
  1. Pembahasan Kriteria pemilihan formatur dan mid formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD periode 2011-2012.
  2. Pembahasan Tata Cara Pemilihan formatur dan mid formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi periode 2012-2013
  3. Pemilihan formatur dan mid formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi periode 2012-2013
  4. Penyerahan berkas dari ketua demisioner ke formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD peride 2012-2013






TATA TERTIB PELAKSANAAN MUSYAWARAH BESAR II  HIMPUNAN MAHASISWA FARMASI FMIPA UNTAD
 

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Musyawarah ini dinamakan Musyawarah Besar II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD.
Pasal 2
Waktu
 Musyawarah ini dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 9 februari 2012 sampai selesai.
Pasal 3
Tempat
Musyawarah ini dilaksanakan di gedung perkuliahan FM 04 fakultas MIPA UNTAD

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
Kedudukan
1.    MUBES II HIMAFAR FMIPA UNTAD merupakan Musyawarah yang dihadiri oleh mahasiswa program studi Farmasi FMIPA UNTAD dan peninjau.


Pasal 5
Tugas
1.      Membahas dan  menetapkan agenda acara MUBES  II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD.
2.      Membahas  dan menetapkan tata tertib MUBES  II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD.
3.      Membahas dan menetapkan presidium sidang tetap MUBES  II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD.
4.    Menerima atau menolak Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus HIMAFAR Periode 2011 – 2012
5.    Membahas dan menetapkan AD  dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD
6.    Membahas dan menetapkan GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.
7.    Membahas dan menetapkan rekomendasi   HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.
8.    Membahas dan menetapkan kriteria  dan tata cara pemilihan Formatur dan Mid Formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.
9.    Memilih dan menetapkan Formatur dan Mid Formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.


Pasal 6
Wewenang
1.    Membuat keputusan dan ketetapan  yang hanya dapat dibatalkan oleh MUSLUB dan MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD selanjutnya
2.    Membuat pernyataan secara tertulis terhadap penetapan dan pengesahan MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.
     

BAB III
PESERTA, KEWAJIBAN DAN HAK

 Pasal 7
P e s e r t a
Peserta terdiri dari :
1.    Mahasiswa program studi Farmasi FMIPA UNTAD.
2.    Steering Committee.
3.    Peninjau.

Pasal 8
kewajiban peserta
1.    Peserta wajib mengikuti persidangan dengan tertib.   
2.    Peserta wajib tertib dalam  bersuara.
3.    Peserta yang keluar persidangan harus meminta izin secara lisan atau tulisan pada pimpinan sidang yang bertugas.

Pasal 9
Hak  peserta

Hak peserta MUBES  II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD:
a.    Mahasiswa program studi Farmasi  FMIPA UNTAD yang telah mengikuti LKM merupakan peserta penuh yang mempunyai  hak suara dan bicara.
  1. Mahasiswa program studi Farmasi  FMIPA UNTAD yang tidak mengikuti LKM mempunyai  hak bicara
  2. SC dan peninjau mempunyai hak  bicara.



BAB IV
STERING KOMITE, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Defenisi
Stering Komite adalah mahasiswa atau alumni Fakultas MIPA yang dipilih dan yang dipercayakan untuk mengarahkan persidangan.


Pasal 11
Kewajiban Stering Komite
Stering Komite wajib memberikan arahan dan penjelasan mengenai aturan-aturan persidangan apabila diperlukan

Pasal 12
Hak Stering Komite
Stering Komite berhak memberikan usul dan saran apabila ada ketidakjelasan di dalam persidangan serta mengambil alih persidangan berdasarkan kesepakatan ½ + 1 peserta mubes jika presidium sidang tetap tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
.


BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 13
Persidangan
1.       MUBES II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD dibuka oleh mahasiswa  FMIPA UNTAD yang dipercayakan sebagai presidium sidang sementara.
2.       MUBES  II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD ditutup oleh presidium sidang terpilih.
3.    Presidium sidang tetap dipilih oleh peserta MUBES.
4.    Presisdium sidang tatap membagi komisi dan menetapkan anggota komisi


Pasal  14.
Jenis- Jenis Sidang
1.    Sidang-sidang dalam MUBES terdiri dari:
  1. Sidang Pleno
  2. Sidang Komisi
2.    Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh peserta MUBES.
3.    Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh anggota komisi.
4.    Sidanq komisi terdiri dari :
  1. Sidang komisi A yang bertugas membahas AD HIMAFAR FMIPA UNTAD.
  2. Sidang komisi B yang bertugas membahas ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.
  3. Sidang komisi C yang bertugas membahas GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.
  4. Sidang komisi D yang bertugas membahas REKOMENDASI.

Pasal 15
Pengesahan Sidang
1.    Hasil- hasil sidang disahkan dalam sidang pleno.
2.    Setiap keputusan sidang pleno harus mendapatkan persetujuan 1/2 + 1 peserta MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.    Setiap keputusan sidang pleno harus dibuat dalam pernyataan tertulis

BAB VI
KEPUTUSAN
Pasal 16
Pengambilan Keputusan
1.    Segala keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
2.    Apabila ayat (1) tersebut di atas tidak terlaksana, maka keputusan diambil dengan  suara terbanyak(voting).

BAB VII
S A N K S I
Pasal 17
1.         Peserta MUBES II Himpunan Mahasiswa Farmasi FMIPA UNTAD
yang melanggar tata tertib persidangan akan mendapatkan sanksi dari presidium sidang.
2.      Sanksi yang diberikan dapat berupa:
  1. Diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya
  2. Dikeluarkan dari persidangan sampai sidang yang berlangsung selesai.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam tatib akan diputuskan dalam sidang.
2.    Segala sesuatu yang belum disepakati diatur berdasarkan keputusan sidang.






DRAF ANGGARAN DASAR HIMAFAR FMIPA UNTAD

 

M U K A D I M A H
Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan Rahmat-Nya sehingga kami mampu melahirkan suatu keinginan yang luhur, untuk membentuk suatu wadah yang Insya Allah mampu menggalang persatuan dan kerjasama antar mahasiswa program studi Farmasi FMIPA UNTAD, serta demi tercapainya keterpaduan kerja dalam mengembangkan kreatifitas.
Pembentukan suatu wadah dipandang perlu dalam konteks pengembangan bakat, seni, dan minat serta keahlian dalam sistem keorganisasian yang intinya mengarah pada tercapainya pembangunan nasional.
Agar arah dan tujuan serta peran profesionalisme anggota tercapai, maka suatu wadah perlu memiliki suatu landasan hukum yaitu, AD dan ART organisasi


 
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako  disingkat HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Pasal 2
W a k t u
HIMAFAR FMIPA UNTAD dideklarasikan oleh Mahasiswa program Studi Farmasi FMIPA UNTAD oleh angkatan 2009 pada hari sabtu, 13 Februari 2010
Pasal 3
Tempat Kedudukan
HIMAFAR FMIPA UNTAD pada saat  dideklarasikan berkedudukan di gedung perkuliahan FM 08 FMIPA UNTAD.


BAB II
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 4
Azas
HIMAFAR FMIPA UNTAD   berazaskan pancasila.

Pasal 5
Landasan
1.    HIMAFAR FMIPA UNTAD berlandaskan pada Konstitusional AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.    HIMAFAR FMIPA UNTAD berlandaskan GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.


BAB III
SIFAT, VISI DAN MISI

Pasal 6
S i f a t
     HIMAFAR FMIPA UNTAD bersifat  :
  1. Independen
  2. Garis komando yang dibatasi oleh GBHO dan GBHK

Pasal 7
Visi
HIMAFAR FMIPA UNTAD  unggul dalam bidang akademik maupun organisasi serta pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 8
Misi
1.    Meningkatkan kompetensi HIMAFAR dalam membentuk manusia yang ber-IMTAQ dan ber-IPTEK.
2.    Mengembangkan minat seni dan bakat mahasiswa farmasi FMIPA Untad
3.    Mewadahi dan  berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan lain  yang bermanfaat bagi  program studi farmasi dan HIMAFAR FMIPA UNTAD


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan terdiri dari dewan penasehat, pengurus dan anggota.



BAB V
KEKUASAAN DAN BADAN PENGURUS
Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada ketetapan MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.

Pasal 11
Badan Pengurus
Badan pengurus HIMAFAR FMIPA  UNTAD terdiri dari:
1.    Dewan penasehat
2.    Pengurus inti
3.    Bidang-bidang


BAB VI
SISTEM ORGANISASI
Pasal 12
Periode Kepengurusan
Kepengurusan HIMAFAR FMIPA  UNTAD dalam satu periode ditetapkan selama satu tahun. Adapun bila terjadi perubahan akan ditetapkan dalam musyawarah besar selanjutnya.







Pasal 13
Pembentukan dan Pembubaran

1.    Pembentukan kepengurusan diatur dalam MUBES HIMAFAR FMIPA  UNTAD.
2.    Pembubaran kepengurusan dilaksanakan setelah masa kepengurusan berakhir dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD

Pasal 14
Sistem Lainnya
Adapun system lainnya diatur dalam ART HIMAFAR FMIPA  UNTAD .



BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Keuangan
Keuangan dan kas HIMAFAR FMIPA UNTAD diperoleh dari :
1.    Uang pangkal dan iuran anggota.
2.    Bantuan dan sumbangan donator.
3.    Usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.


BAB VIII
A T R I B U T
Pasal 16
Segala bentuk atribut HIMAFAR FMIPA UNTAD  akan diatur di dalam ART HIMAFAR FMIPA UNTAD.

BAB IX
PENJABARAN AD, ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran AD
Penjabaran AD HIMAFAR FMIPA UNTAD dirumuskan dalam ART HIMAFAR FMIPA  UNTAD.

Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD HIMAFAR FMIPA UNTAD akan diatur dalam ART HIMAFAR FMIPA UNTAD dan aturan organisasi lainnya.

Pasal 19
Pengesahan
Pengesahan AD HIMAFAR FMIPA UNTAD ditetapkan dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD





















DRAFT  ANGGARAN RUMAH TANGGA
 

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD terdiri dari Mahasiswa Program Studi Farmasi FMIPA UNTAD.
Pasal 2
Persyaratan Anggota
Terdaftar sebagai Mahasiswa pada program studi Farmasi FMIPA UNTAD.
Pasal 3
Kewajiban Anggota

1.    Menerima dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan HIMAFAR FMIPA UNTAD lainnya.
2.    Membayar uang pangkal dan iuran anggota (Rp.10.000.- untuk uang pangkal dan Rp.2000,- untuk iuran anggota / bulan ) dalam waktu 3 tahun.
3.    Menjunjung tinggi, bertanggung jawab, dan menjaga nama baik HIMAFAR FMIPA UNTAD.
4.    Berpartisipasi pada setiap kegiatan HIMAFAR FMIPA UNTAD.


Pasal 4
Hak – hak anggota
1.        Semua anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.    Hak memilih dan dipilih
a.    Hak  memilih dimiliki oleh semua anggota  HIMAFAR FMIPA UNTAD yang telah mengikuti LKM.
b.    Hak dipilih dimiliki oleh mahasiswa  yang telah memenuhi syarat menjadi pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD.


Pasal 5
Hilangnya Keanggotaan
1.    Meninggal dunia.
2.    Melanggar AD dan ART serta peraturan HIMAFAR FMIPA UNTAD lainnya berdasarkan rapat anggota.
3.    Pindah dari Program Studi Farmasi FMIPA UNTAD.
4.    Telah dinyatakan selesai masa studinya.
BAB II
Kepengurusan

Pasal 6
Dewan Pengurus
1.    Dewan pengurus merupakan Badan Eksekutif tertinggi dalam HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.    Dewan pengurus dipimpin oleh seorang ketua.

Pasal 7
Persyaratan Badan Pengurus
1.    Telah lulus orientasi akademik, bina akrab dan LKM.
2.    Tidak sedang menjalani cuti akademik.
3.    Memiliki loyalitas, disiplin serta tanggung  jawab terhadap HIMAFAR FMIPA UNTAD.

Pasal 8
Tugas dan Kewajiban Dewan Pengurus
1.    Melaksanakan AD, ART, GBHO, GBHK dan putusan serta peraturan lain yang telah disepakati.
2.    Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD selanjutnya.
3.    Memberikan LPJ pada waktu MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD selanjutnya.
4.    Menyusun, memutuskan dan melaksanakan semaksimal mungkin program kerja HIMAFAR FMIPA UNTAD.
5.    Menyelenggarakan rapat kerja  HIMAFAR FMIPA UNTAD.

Pasal 9
Hilangnya Hak sebagai pengurus
1.    Meninggal dunia.
2.    Melanggar AD dan ART serta peraturan HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.    Tidak mengikuti rapat pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD tanpa alasan yang jelas, dengan ketentuan sbb:
  1. 1 kali tidak hadir (peringatan)
  2. 2 kali tidak hadir (di berikan surat teguran)
  3. 3 kali tidak hadir (SK ditarik)
4.    pengurus yang  diberhentikan dapat digantikan dengan  anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD yang telah memenuhi syarat menjadi pengurus.
5.    Pindah dari program studi farmasi FMIPA UNTAD.
6.    Sedang menjalani cuti akademik.
7.      Atas permintaan sendiri dengan alasan yang logis dan dapat diterima oleh semua pengurus.


BAB III
BADAN KELENGKAPAN

Pasal 10
Musyawarah Besar (MUBES)
1.    MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam musyawarah HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.    MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD diadakan satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh pengurus dengan persetujuan  2/3 dari anggota.
3.    MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD akan dilaksanakan apabila dihadiri 2/3 dari anggota.
4.    Apabila peserta MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD tidak mencapai 2/3 dari anggota maka MUBES akan ditunda 2x15 menit. Dan jika selama itu peserta MUBES belum mencapai 2/3, maka MUBES dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan bersama.

Pasal 11
Kekuasaan dan Wewenang MUBES
1.    Membahas serta menetapkan AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD
2.    Membahas serta menetapkan GBHO dan GBHK HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.    Membahas serta menetapkan rekomendasi HIMAFAR FMIPA UNTAD.
4.    Memilih dan menetapkan formatur dan mid formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD periode berikutnya.
5.    Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan HIMAFAR FMIPA UNTAD periode sebelumnya.

Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)

1.    Dilaksanakan apabila kepengurusannya telah melewati 2 bulan masa kepengurusan.
2.    Dilaksanakan apabila tidak ada satupun program kerja yang terlaksana selama 6 bulan terhitung dari awal kepengurusan.
3.    Dilaksanakan apabila ketua HIMAFAR FMIPA UNTAD melakukan penyimpangan dalam masa kepengurusannya, atas kesepakatan ½ jumlah anggota ditambah satu dari anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD.

Pasal 13
Kekuasaan dan Wewenang MUSLUB
1.    Memberhentikan Badan Pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD sebelumnya.
2.    Memilih dan menetapkan Badan Pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD berikutnya.

Pasal 14
Rapat-rapat kepengurusan HIMAFAR FMIPA UNTAD
1.    Rapat rutin, rapat ini dilaksanakan untuk mengaktifkan dan mengefektifkan program-program kerja sekaligus program diluar program kerja HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.    Rapat Evaluasi kerja, rapat ini dilaksanakan membahas sebelum dan sesudah terlaksananya program kerja HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.    Rapat evaluasi kepengurusan, rapat ini membahas keaktifan dan kinerja kepengurusan HIMAFAR FMIPA UNTAD yang dilaksanakan setelah 6 bulan berjalannya kepengurusan.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Struktur
Struktur organisasi terdiri dari:
1.    Penanggung jawab.
2.    Pembina.
3.    Dewan Penasehat.
4.    Pengurus:
  1. Ketua.
  2. Wakil ketua.
  3. Sekretaris.
d.   Wakil sekretaris
e.  Bendahara
5.    Bidang-bidang
  1. Pendidikan dan pengembangan organisasi.
  2. Pengabdian kepada masyarakat dan kerohanian.
  3. Kewirausahaan.
  4. Pengembangan olahraga dan seni.
  5. Informasi dan komunikasi.

BAB V
PERBENDAHARAAN

Pasal 16
Keuangan
1.    Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.    Segala sesuatu yang menyangkut persoalan keuangan baik pengeluaran maupun pemasukan harus dibukukan dan disertai bukti-bukti yang sah untuk dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota di dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD berikutnya.


BAB VI
A T R I B U T
Pasal 16
Lambang

1.   Gambaran Umum


Draf Lambang HIMAFAR-UNTAD ok LATAR PUTIH
 








2.  Unsur-unsur pembentuk lambang
      a. Cawan
      b. Ular
      c. Rantai
      d. Perisai
      e. Segitiga
      f.  Gerigi
      g. Tulisan
      h.  Warna
3.    Arti umum lambang
Lambang HIMAFAR FMIPA UNTAD berbentuk menyerupai tameng (pelindung). Hal ini menandakan bahwa seluruh anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD harus melindungi dan menjaga nama baik HIMAFAR.

4.   Arti unsur-unsur pembentuk lambang
      a.  Rantai mengartikan persatuan yang kuat antar semua anggota HIMAFAR
      b.   Rantai berbentuk segitiga sama kaki mengartikan HIMAFAR selalu menyeimbangkan antara organisasi dengan akademik untuk mencapai tujuan, dimana pada kaki kanannya itu merupakan akademik dan kaki kirinya merupakan organisasi.
      c.   Mata rantai berjumlah 13 mengartikan tanggal terbentuknya HIMAFAR.
      d.   Cawan dan Ular mengartikan lambang umum dari farmasi
      e.   Ular berbentuk angka 2 mengartikan bulan terbentuknya HIMAFAR
      f.    HIMAFAR merupakan nama lembaga ini.
      g.   FMIPA UNTAD menandakan bahwa HIMAFAR itu berada dalam Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako.
      h. Cawan dan Ular dikelilingi oleh rantai mengartikan HIMAFAR FMIPA UNTAD dijaga dengan kuat oleh anggota HIMAFAR.
      i.    Warna kuning mengartikan optimis dimana anggota HIMAFAR selalu optimis membangun HIMAFAR dan menjadi himpunan yang dapat diperhitungkan di Universitas Tadulako, khususnya dalam Fakultas MIPA.
      j.    Warna hijau mengartikan keseimbangan, keselarasan dan tempat mengumpulkan kreasi-kreasi baru.
      k.   Warna Biru mengartikan kepercayaan dimana dalam HIMAFAR itu berdasarkan asas kepercayaan antara satu dengan yang lainnya.
      l.    Warna Putih mengartikan cahaya dimana semua berharap HIMAFAR dapat menjadi contoh untuk himpunan lainnya.
      m. Hitam mengartikan power atau kekuatan dari HIMAFAR.
      n.   Gerigi berjumlah 9 mengartikan HIMAFAR di rumuskan oleh angkatan pertama 2009.
     



Pasal 18
Bendera
1. Ukuran, panjang dan lebar dengan perbandingan 2 : 1
2. Warna dasar bendera HIMAFAR FMIPA UNTAD adalah Putih.

Pasal 19
Atribut
Atribut HIMAFAR FMIPA UNTAD berupa lambang, bendera, dan lain-lain yang menunjukkan jati diri HIMAFAR FMIPA UNTAD diatur dalam peraturan-peraturan yang dibuat oleh pengurus dan disepakati oleh seluruh anggota HIMAFAR.


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam ART diatur kemudian dalam peraturan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD dan akan dibahas serta ditentukan pada MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD selanjutnya.

Pasal 21
Pengesahan

Pengesahan ART HIMAFAR FMIPA UNTAD ditetapkan dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.






GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
HIMPUNAN MAHASISWA FARMASI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS TADULAKO


 
BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako merupakan forum tertinggi di tingkat mahasiswa Program Studi Farmasi berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga HIMAFAR FMIPA UNTAD.
Sebagai forum tertinggi mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako, maka MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD mengemban amanah untuk mewujudkan tercapainva persatuan dan kesatuan mahasiswa Farmasi melalui lembaga kemahasiswaan demi terwujudnya tradisi intelektual yang akan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi kelangsungan hidup rakyat, Bangsa dan Negara.
Dalam upaya mengemban amanah tersebut maka sudah menjadi keharusan dan tanggung jawab HIMAFAR FMIPA UNTAD untuk melaksanakannya dengan penuh kesadaran dan terencana dengan mempertimbangkan aspek pengembangan tenaga pembimbing materi, metode, fasilitas, sarana, program, kelembagaan Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako yang mengacu pada filsafat akademik yang hidup dalam suasana ilmiah dalam satu naungan almamater.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam suatu Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HIMAFAR FMIPA UNTAD.

B.   PENGERTIAN
Garis-garis Besar Haluan Organisasi tentang lembaga kemahasiswaan, dalam garis-garis besarnya sebagai pernyataan kehendak mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako yang ditetapkan dalam MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD.



C.   MAKSUD DAN TUJUAN
Garis-garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan dengan maksud memberikan arah bagi kelangsungan organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang, sehingga secara bertahap cita-cita HIMAFAR  seperti yang tertera dalam anggaran dasar HIMAFAR FMIPA UNTAD dapat terlaksana yang pada garis besarnya menuju tercapainya tujuan pendidikan nasional bertaraf internasional.

D.   LANDASAN
Garis-garis Besar Haluan Organisasi disusun atas dasar Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebagai landasan operasional.


BAB II
POLA PENGEMBANGAN HIMAFAR FMIPA
UNIVERSITAS TADULAKO

A.   TUJUAN
Pola pengembangan HIMAFAR FMIPA UNTAD bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan dinamis khususnya antara elemen yang ada di Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako , dan berbagai elemen baik di dalam ataupun di luar lingkungan Universitas Tadulako pada umumnya.

B.   POTENSI DASAR
Potensi dasar pengembangan HIMAFAR FMIPA UNTAD merupakan modal dasar yang dimiliki secara person atau konstitusional, yaitu :
1.        Status dan kedudukan HIMAFAR FMIPA UNTAD sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional.
2.        Hasil MUBES HIMAFAR FMIPA UNTAD yang dijabarkan melalui AD dan ART Lembaga Kemahasiswaan Universitas Tadulako untuk membentuk Lembaga  Kemahasiswaan di tingkat fakultas menjadi wadah yang representatif dari mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako.
3.        Kuantitas dan kualitas mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako yang terdiri dari beberapa tradisi bermahasiswa dan berlembaga sebagai kesinambungan generasi yang mendukung terciptanya kondisi yang dialogis dan demokratis.
4.        Potensi Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako sebagai salah satu sentrum pendidikan tinggi serta pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
5.        Keberadaan Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako sebagai institusi pendidikan yang berdasar pada keilmuan.

C.   SASARAN
Sebagai organisasi kemahasiswaan maka sasaran program pelaksanaan Himpunan Mahasiswa Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako adalah meningkatkan kualitas anggotanya sehingga terwujud generasi yang berahklak mulia, berkualitas dalam hal akademik, organisasi dan pengabdiannya dalam masyarakat, serta memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi sebagai sumber daya manusia dalam pengembangan masyarakat yang dicita-citakan.










GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
HIMPUNAN MAHASISWA FARMASI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS TADULAKO


 


BAB I
PENDAHULUAN
Untuk memberikan arah dan orientasi pengembangan yang berkesinambungan maka perlu ditetapkan satu pola umum pengembangan kemahasiswaan yang berpedoman pada potensi dasar kelembagaan mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako, maka disusunlah program umum pengembangan kemahasiswaan yang secara bertahap dilaksanakan dari periode ke periode secara terencana dan terpadu.
Berdasarkan program umum pengembangan kemahasiswaan Universitas Tadulako sebagai acuan yang bersifat umum dan mendasar bagi penataan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Tadulako, maka disusunlah program dasar HIMAFAR FMIPA UNTAD.

A.   PENGERTIAN
Program umum jangka panjang adalah acuan dasar yang bersifat umum bagi perumusan kegiatan-kegiatan yang pelaksanaannya secara berkesinambungan dari periode ke periode yang dilaksanakan oleh  HIMAFAR FMIPA UNTAD.

B.   ARAH DAN SASARAN
Program umum HIMAFAR FMIPA UNTAD diarahkan pada :
1.        Program Umum Jangka Panjang (PUJP) yang disusun untuk melanjutkan cita-cita kemahasiswaan Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako dengan menitikberatkan pada tahapan pengkaderan, yang menjadikan seluruh kegiatan keorganisasian sebagai proses kaderisasi
2.        Perlunya pola pengkaderan yang baku dan senantiasa dikaji serta diperbaiki terus menerus untuk mencapai kesempurnaan disesuaikan dengan kondisi serta pengembangan yang telah dicapai.
3.        Perlunya Sosialisasi almamater dalam mendukung proses pengkaderan mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako sehingga terwujud persatuan dan kesatuan mahasiswa Universitas Tadulako.
4.         Untuk mewujudkan PUJP HIMAFAR FMIPA UNTAD, maka perlu ditetapkan penjabaran yang dilakukan secara teratur, terencana dan terpadu, meliputi :
a.    Pembinaan pola komunikasi timbal balik antar anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD maupun dengan pihak-pihak eksternal.
b.    Pelaksanaan proses regenerasi yang terpadu dan terencana.
c.    Pemenuhan fasilitas HIMAFAR FMIPA UNTAD dan keperluan-keperluan dalam menunjang eksistensi kelembagaan.
d.    Kontinuitas pelaksanaan latihan kepemimpinan pada masing-masing tingkat pelatihan.


BAB II
PROGRAM UMUM PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN JANGKA PANJANG HIMAFAR FMIPA UNTAD

1.    Meningkatkan kualitas Pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD.
2.    Mengadakan kegiatan-kegiatan   untuk meningkatkan kualitas anggota HIMAFAR FMIPA UNTAD.
3.    Mengikuti kegiatan-kegiatan penalaran, pelatihan serta pengembangan bakat dan minat yang berskala regional maupun nasional.
4.    Menyelenggarakan Up-Graiding kepengurusan.
5.    Mengembangkan sistem pengkaderan.
6.    Mencari, melengkapi dan menetapkan format pengkaderan yang mencirikan HIMAFAR FMIPA UNTAD. 
 
 
REKOMENDASI

A.   Internal
1.    Membuka peluang-peluang usaha guna menunjang kas himpunan.
2.    Mengadakan kerjasama dengan berbagai instansi terkait sebagai upaya mahasiswa dalam merealisasikan peranan ilmu farmasi dalam masyarakat.
3.    Mengadakan seminar dalam tingkat regional dan nasional.
4.    Pengadaan baju himpunan beserta atribut himpunan lainnya
5.    Terlibat dalam setiap rapat yang diadakan organisasi-organisasi lain atau badan yang memiliki kepentingan dengan  HIMAFAR FMIPA UNTAD.
6.    Membuat Surat Keputusan pada setiap kepanitiaan kegiatan HIMAFAR FMIPA UNTAD
7.    Pengadaan perlengkapan dan pembenahan  sekretariat
8.    Mengadakan up-Graiding untuk pengurus HIMAFAR FMIPA UNTAD.
9.    Mengadakan rapat rutin kepengurusan HIMAFAR FMIPA UNTAD.
10.  Mengadakan rapat evaluasi pada setiap akhir kegiatan HIMAFAR FMIPA UNTAD
11.  Mengadakan program kerja HIMAFAR FMIPA UNTAD yang belum terekomendasikan semaksimal mungkin.
12.  Berpartisipasi dalam setiap kegiatan-kegiatan ISMAFARSI.

B.   Eksternal
Menolak dengan sadar UKM atau Organisasi lainnya yang tidak memiliki koordinasi, izin, dan tanpa sepengetahuan serta tidak mengikuti aturan main kelembagaan dalam Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tadulako.



a. Pembahasan Kriteria pemilihan formatur dan mid formatur HIMAFAR FMIPA UNTAD periode 2012-2013.
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Sehat jasmani dan rohani
3.    Telah mengikuti orientasi akademik, bina akrab “Pengecualian untuk angkatan 2009” dan LKM.
4.    Merupakan anggota aktif HIMAFAR FMIPA UNTAD
5.    Menjaga nama baik HIMAFAR FMIPA UNTAD
6.    Indeks Prestasi Komulatif tidak kurang dari 2,75
7.    Mempunyai pengalaman organisasi eksternal atau internal yang ada di FMIPA UNTAD.
8.    Minimal semester 4
9.    Tidak menduduki jabatan strategis pada sebuah organisasi lain


b.Pembahasan Tata Cara Pemilihan formatur dan mid formatur Himpunan Mahasiswa Farmasi periode 2012-2013

1.    Pengajuan dan pendaftaran nama bakal calon .
2.    Pemilihan untuk menjadi calon.
3.    3 Orang bakal calon yang memiliki suara terbanyak dinyatakan sebagai calon.
4.    Pemilihan formatur dan mid formatur.
5.    Suara tertinggi pertama dinyatakan sebagai formatur dan suara tertinggi kedua dinyatakaan sebagai mid formatur.
6.    Jika hanya 1 calon, maka dengan sendirinya terpilih sebagai formatur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar