Rabu, 30 Mei 2012

SKS!!!

Biaya Pendaftaran dan Ujian Seleksi
Untuk dapat menjadi mahasiswa Universitas Mercu Buana, calon mahasiswa terlebih dahulu harus mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi masuk, dengan membayar biaya sesuai ketentuan. Biaya pendaftaran dan ujian seleksi masuk tersebut harus dibayarkan sekaligus pada saat mengambil formulir pendaftaran pada Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru. Setelah formulir pendaftaran diisi dan dikembalikan kepada panitia, calon mahasiswa akan menda-patkan Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi Masuk.

Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan adalah kewajiban keuangan yang harus dipenuhi dan dibayarkan oleh mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan di Universitas Mercu Buana.

Uang Pangkal
Uang Pangkal adalah biaya yang harus dipenuhi dan dibayar oleh calon mahasiswa sebagai syarat untuk dapat menjadi mahasiswa Universitas Mercu Buana. Uang Pangkal ini hanya dibayar satu kali selama menjadi mahasiswa. Pembayaran Uang Pangkal dilakukan pada saat pendaftaran ulang setelah calon mahasiswa dinyata-kan lulus ujian seleksi masuk, dan atau dinyatakan diterima bagi calon mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Besarnya Uang Pangkal untuk setiap tahun akademik ditetapkan melalui Surat Keputu-san Rektor. Pembayaran Uang Pangkal dapat diangsur sesuai keputusan yang ditetapkan.

BPP Pokok
BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) Pokok adalah biaya yang harus dipenuhi oleh mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan pada setiap semester. BPP Pokok ini dibayarkan oleh mahasiswa pada saat pendaftaran ulang yaitu setelah pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan sebelum perkuliahan semester yang baru dimulai. Besarnya BPP Pokok per semester untuk setiap fakultas/jurusan/program studi dan angkatan tahun akademik ditetapkan melalui Surat Keputu-san Rektor. Pembayaran BPP Pokok ini dapat diangsur sesuai keputusan yang ditetapkan.

BPP sks
BPP Sks adalah biaya yang harus dipenuhi dan dibayarkan oleh mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan pada setiap semester berdasarkan beban sks nya. Besarnya biaya per-sks untuk setiap fakultas /jurusan/program studi dan angkatan tahun akademik ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor. BPP Sks yang ditetapkan sudah termasuk biaya ujian (UTS, UAS dan UNC untuk fakultas/jurusan/program studi yang telah diakreditasi). BPP sks ini dibayar-kan oleh mahasiswa pada saat pendaftaran ulang, yaitu setelah pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan sebelum perkuliahan semester baru dimulai. Pembayaran BPP Sks dapat diangsur sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Uang Pembinaan Kemahasiswaan
Uang Pembinaan Kemahasiswaan adalah biaya yang harus dipenuhi dan dibayarkan oleh mahasiswa untuk dapat mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Uang Pembinaan Kemahasiswaan ini dibayarkan oleh mahasiswa untuk setiap satu tahun akademik, dan pembayaran-nya dilakukan sekaligus pada saat pendaftaran ulang menjelang perkuliahan semester ganjil. Besarnya Uang Pembinaan Kemahasiswaan untuk setiap angkatan tahun akademik ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.


sumber : www.mercubuana.ac.id

1 komentar:

  1. Jadi biaya kuliah per semester yang harus dibayar
    Bpp pokok + bpp sks ?
    Atau bagaimana?

    BalasHapus